Dana Desa : Transparansi, Akuntabilitas & Pemeriksaan BPK

Pemerintah telah memberikan pedoman pengelolaan keuangan desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas pemerintah daerah.

Pada Tahun 2021, total Pagu Dana Desa yang salurkan pemerintah pusat sebesar Rp72 triliun yang disalurkan untuk 74.961 desa dengan realisasi per 10 Januari 2022 sebesar Rp71,85 triliun pada 74.939 desa.

Realisasi Dana Desa (DD) sampai dengan September 2022 mencapai Rp543,483 miliar untuk 996 desa di wilayah kerja kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Dari jumlah tersebut, realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk semester I telah terealisasi senilai Rp 134.890 miliar dan pada semester II telah terealisasi Rp64,996 miliar. Sedangkan untuk dana desa reguler tercatat Rp 172.811 miliar lebih untuk semester I dan untuk semester II telah terealisasi sebanyak Rp171,785 miliar lebih.

Anggaran bantuan keuangan untuk desa pada Kabupaten Kolaka secara yang terdiri dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di  tahun 2022 mencapai 144,77 milyar rupiah untuk 135 desa . Adapun 100 desa penerima dari total 135 desa, mendapat kucuran dana desa dengan realisasi pada tahun 2021 senilai Rp86.06  miliar  dan realisasi sampai dengan triwulan III tahun 2022 sebesar Rp61,14 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sultra terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana desa ditemui sejumlah permasalahan yang antara lain terkait Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tidak sesuai ketentuan, verifikasi dan validasi atas data KPM BLT-DD belum memadai dan daftar KPM belum disahkan, pemerintah desa tidak memublikasikan daftar KPM-BLT DD kepada masyarakat, terdapat desa terlambat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan termasuk didalamnya BLT-DD, Penganggaran tidak memprioritaskan warga yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan belum menerima bantuan. Hal tersebut mengemuka dalam sesi pemaparan materi akuntabilitas pengelolaan dana desa oleh kepala perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar, bertempat di Kolaka, jumat (14/10).

Selain itu terdapat sejumlah permasalahan pada pemerintah desa yang perlu  mendapat perhatian pihak terkait, antara lain seperti pemahaman dan penerapan kebijakan berupa regulasi dan petunjuk teknis  yang mengalami perubahan dalam waktu singkat,  rekruitmen pendamping desa secara transparan, jujur, dan profesional agar terhindar dari praktek kecurangan, menyusun dan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes secara tepat waktu dan melaporkan sesuai kondisi senyatanya, terhambatnya pencairan dana desa tidak tepat waktu diakibatkan oleh beberapa pemerintah desa tidak tepat waktu dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban sehingga berdampak pada desa lainnya secara keseluruhan, serta permasalahan hukum yang menjerat kepala desa akibat penyalahgunaan dana desa.

Kegiatan Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” dihadiri 100 Kepala Desa dan para Camat se-Kabupaten Kolaka, Anggota Komisi XI DPR RI dan Forkopimda.