Kendari – Hingga Medio Mei 2019, BPK Perwakilan Provinsi Sultra melaksanakan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol). Di Tengah Ancaman Covid-19, Pemeriksaan yang sedang dilaksanakan maupun penugasan lainnya menyesuaikan dengan kondisi dan masa tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan entitas tempat pemeriksaan yang sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tanggal 12 Mei Nomor 54 Tahun 2020 serta SE Sekjen Perubahan Keempat atas SE Sekjen BPK No. 05/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja dalam Rangka Pencegahan (Covid-19) di Lingkungan Pelaksana BPK.
Sebagai gambaran, Pemeriksaan atas LKPD menggunakan konsep pemeriksaan berbasis risiko, ada hubungan kait mengait antara penentuan materialitas dengan tingkat risiko, cakupan pemeriksaan, dan uji petik (sampling) pemeriksaan. Penentuan tingkat risiko diharapkan dapat diselesaikan pada pemeriksaan pendahuluan LKPD, sehingga informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk penyusunan (pemuktahiran) program pemeriksaan terinci. Sehingga dapat membantu pemeriksa dalam merancang prosedur pemeriksaan yang dapat mendeteksi adanya risiko salah saji material dalam laporan keuangan. Prosedur pemeriksaan pada area-area yang berisiko tinggi akan semakin meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan dan permasalahan keterbatasan waktu sumber daya akan dapat teratasi.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, patokan yang digunakan adalah SPKN yang memberlakukan juga Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), serta tujuan dan harapan penugasan. Selain itu, proses pemeriksaan berpedoman juga pada Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP). Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada (i) kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan, (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI). Dengan memperhatikan kriteria pemberian opini tersebut, pada dasarnya terdapat dua kondisi yang menetukan opini, yaitu pembatasan lingkup pemeriksaan atau kecukupan bukti; dan penyimpangan dari prinsip akuntansi/salah saji. Kedua hal tersebut harus dikaitkan dengan tingkat materialitas dan dampaknya terhadap Laporan Keuangan secara keseluruhan (pervasiveness). Dalam perumusan opini, pemeriksa mengacu pada SPKN.
Terkait Pemeriksaan PDTT Banpaprpol, sesuai dengan ketentuan yang berlaku Partai politik berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD kepada BPK satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penggunaan Banparpol dan proporsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa peruntukan bantuan keuangan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat. Proporsi penggunaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat paling sedikit 60%, sisanya untuk operasional sekretariat parpol.