Diklat Pemeriksaan Aset Tetap

“Upaya Peningkatan Kompetensi Auditor BPK Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan”


diklat aset tetapPada tanggal 6 s.d. 8 Agustus bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dilaksanakan kegiatan diklat pemeriksaan aset tetap. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Pusdiklat BPK RI dengan Subbag SDM BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembukaan kegiatan diklat ini dilaksanakan oleh Kasubaud Sultra II, Nelson Humiras Halomoan Siregar, S.E., M.acc, Ak., CFE, untuk kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Dr. Erwin Antoni, SE.Ak., ST.,MT., M.Si dari Pusdiklat BPK RI.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 41 orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara ini, pemateri memberikan pemahaman atas definisi barang milik daerah, manajemen aset tetap, redflags pada manjemen aset tetap, perlakuan akuntansi atas aset tetap, asersi aset tetap dan pemeriksaan atas aset tetap dalam rangka pemeriksaan laporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.

Diklat pemeriksaan aset tetap ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan auditor BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara. Diharapkan nantinya pemahaman yang diperoleh dalam diklat ini dapat diterapkan dengan baik pada saat pemeriksaan. Setelah semua materi disampaikan, Kasubaud Sultra II menutup acara secara resmi pada tanggal 8 Agustus 2012. (ml)