Diklat Pemeriksaan LKPD 2021: “dari LFAR hingga microsoft SQL”

“Aplikasi Pemeriksaan SiAP digunakan untuk medokumentasikan Kertas Kerja Pemeriksan (KKP) hasil pelaksanaan Pemeriksaan (HP3) secara elektronis dan sistematis yang terintegrasi, terpusat dan terjaga keamanan datanya serta didukung dengan metodologi pemeriksaan yang memadai pada tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja” Aplikasi Pemeriksaan SiAP hanya dapat dimanfaatkan oleh pengguna yang memiliki hak akses. Hak akses tersebut diberikan sesuai dengan peran, jabatan dan/atau kewenangannya.  Pengguna SiAP adalah Pemberi Tugas Pemeriksaan  (PTP),  Pejabat Struktural Pemeriksaan  (PSP), Tim Pemeriksa (Anggota Tim s.d. Penanggung Jawab). “Platform  SiAP terbagi atas dua jenis, yaitu SiAp web dan SiAP desktop yang di kelompokkan atas jenis pengguna; pimpinan/pejabat struktural, tim pemeriksa, perangkat yang dapat digunakan seperti Laptop/PC dan laptop SiAp, jaringan oline intranet, internet dengan VPN/DA dan fungsi SiAP web seperti inisiasi, monitoring, bimbingan, manajemen akses, dashboard, serta fungsi SiAP desktop berupa inisiasi sub pemeriksaan (admin tim), pelaksanaan PKP dan HP3 dan reviu KKP” ungkap Poerwandi Arifin yang turut didampingi Gailh Jaya Kusumah selaku narasumber dari Biro TI, mengawali pemaparan materi secara virtual melalui aplikasi zoom.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa dalam suatu pemeriksaan, akan melalui tahapan-tahapan antara lain perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. pada tahapan perencanaan terdapat proses penyusunan program pemeriksaan (P2) hingga kemudian menjadi program kerja perorangan (PKP) untuk masing-masing anggota tim. Dalam melaksanaan PKP tersebut, kemudian akan diperoleh hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan (HP3). Dengan berkembangnya era digital seperti ini, BPK berharap setiap pelaksanaan langkah atau HP3  tersebut dapat terdokumentasi dengan baik secara elektronik.

Selain menghadirkan narasumber dari Biro TI, pelaksanaan diklat kali ini juga menhadirkan narasumber dari pemeriksa BPK Perwakilan Sultra, Rici Ricarfi Kurnia dan Sudarmadi. Melalui pemaparan secara daring oleh para narasumber, diketahui bahwa untuk memperkaya wawasan terkait pemeriksaan LKPD dan mengasah pertimbangan profesional, pemeriksa diharapkan membaca Frequently Asked   Question(FAQ)   Pemeriksaan   LKPD.   FAQ   tersebut   berisi   pembahasan    permasalahan-permasalahan    yang    sering    dihadapi    pemeriksa beserta solusinya.

Selain itu, dengan adanya Juknis Pemeriksaan LKPD terbaru, para pemeriksa diharapkan dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan yang diperlukan dalam pemeriksaan LKPD dengan menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko (Risk Based Audit Approach) secara memadai; dan memiliki persamaaan cara pandang serta persepsi terkait permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPD, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pemeriksaan atas LKPD.  termasuk petunjuk teknis pemeriksaan keuangan pada masa darurat pemeriksaan harus tetap mematuhi standar yang telah dipersyaratkan. Para Pemeriksa mungkin perlu mempertimbangkan untuk mengembangkan Prosedur Alternatif guna mengumpulkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat dalam mendukung kesimpulan pemeriksaan mereka.

Materi lainnya terkait bagaima melaksanakan prosedur analitis dengan cara; analisis data, teknik prediktif dan analisa rasio & trend, seperti membandingkan realisasi dan anggaran akun-akun di laporan realisasi anggaran. Perbedaan signifikan yang terjadi bisa menjadi indikasi permasalahan yang seharusnya diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan. pada analisa rasio & trend dilakukan dengan membandingkan akun yang sama untuk periode lebih dari dua tahun, sehingga diperoleh gambaran mengenai kecenderungan dari suatu akun dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

terhadap LKPD Unaudited yang akan diserahkan oleh entitas kepada BPK Perwakilan. sebelum penyerahan secara resmi dilakukan, terlebih dahulu menetapkan kesiapan laporan keuangan unaudited. selanjutnya, berdasarkan hasil prosedur analitis hal-hal apa saja yang nanti dalam pelaksanaan pemeriksaan perlu didalami dan dampaknya yang mungkin terjadi serta pengaruhnya terhadap opini”. jelas Sudarmadi.

Pada pelaksanaan diklat tersebut, Rici Ricarfi Kurnia mengungkapkan bahwa terdapat Kebijakan Penerapan LFAR dalam Pemeriksaan LKPD TA 2020 dengan Penekanan pada Aspek Kinerja di Lingkungan AKN VI. International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) No.12 tentang The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions–making a difference to the lives of citizens. Dalam ISSAI No.12 menekankan bahwa lembaga pemeriksa harus dapat memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan keinginan dan harapan Pimpinan BPK untuk dapat memberikan nilai tambah dalam LHP Laporan Keuangan dengan menambahkan informasi tentang aspek kinerja entitas. Nilai tambah LHP Keuangan menjadi penting karena saat ini BPK telah berhasil mendorong pemerolehan Opini WTP pada Pemerintah Daerah yang mencapai 90% untuk LKPD TA 2019, maka seharusnya BPK dapat pula mendorong peningkatan kinerja program-program pemerintah daerah yang menyejahterakan masyarakat melalui pemberian rekomendasi yang bermanfaat.

Lanjut Rici, bahwa pemeriksaan LKPD oleh BPK menjadi pemeriksaan yang sangat bermakna karena dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun pemerintah daerah yang diperiksa. Masyarakat dapat mengetahui sejauh mana tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, sekaligus dapat melihat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemeriksaan dengan pendekatan Long Form Audit Report (LFAR) yang memadukan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja. Dengan demikian secara tidak langsung BPK berperan aktif dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan bernegara.

“penerapan LFAR kepada Pemerintah Provinsi agar memahami dampak dari penerapan LFAR dan LK unaudited TA 2020 yang disampaikan kepada BPK telah dilengkapi dengan data ekonomi makro daerah yang meliputi indeks kemiskinan, indeks pengangguran, indeks pemerataan pendapatan (gini ratio), indeks pembangunan manusia, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, serta indeks lainnya yang diperlukan beserta penjelasan atas capaiannya minimal selama 3 tahun terakhir”. jelas Rici Ricarfi Kurnia.

Pada sesi berikutnya, para peserta diklat melalui  studi kasus secara kelompok melakukan analisa berdasarkan informasi-informasi yang ditemukan oleh pemeriksa terkait kondisi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah daerah berupa prosedur audit yang harus dilakukan oleh tim pemeriksa atas setiap permasalahan, bagaimana perlakuan akuntansi yang tepat untuk masalah-masalah tersebut; dan apakah akun tersebut dapat diyakini kewajarannya. Selanjutnya apakah terdapat permasalahan dalam informasi tersebut yang diangkat menjadi temuan pemeriksaan serta kriteria yang dilanggar. kemudian untuk seluruh temuan pemeriksaan yang telah dibuat oleh tim pemeriksa tersebut, dilanjutkan ke form perumusan opini atas LKPD pemerintah daerah. Dalam diklat kali ini, para peserta juga menggunakan aplikasi jurnal –worksheet-prosedur analitis (just proli) serta TPAD: import database SIMDA keuangan ke excel dengan cara install microsoft SQL server 2008 R2, restore database SIMDA Keuangan ke SQL Server 2008 R2 serta Import /Eksport data ke Excel.

Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual yang dilaksanakan oleh Badiklat PKN Gowa, ditutup dengan sambutan Kepala Perwakilan BPK Sultra, Andi Sonny. (22/01). Berdasarkan informasi yang diterima dari Kasubag Humas dan TU Kalan, Andi Relawati, bahwa pelaksanaan kegiatan diklat secara daring yang berlangsung selama lima hari tersebut diikuti oleh 88 orang peserta yang terdiri atas pejabat struktural, fungsional, dan para pemeriksa.