BPK terus berupaya menyempurnakan perangkat lunak yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan dan kelembagaan. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan diseminasi perangkat lunak berupa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), Juklak Perhitungan Kerugian Negara dan Juklak Pemeriksaan Investigatif, Teknik Wawancara, Pedoman Manajemen Penunjang Pemeriksaan, Penarikan Simpulan Pemeriksaan Kinerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Litbang bertempat di aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin – Selasa tanggal 13 – 14 Maret 2017. Acara tersebut diawali dengan pemberian sambutan oleh kepala perwakilan BPK Sultra, Widiyatmantoro. Dalam sambutannya, kepala Perwakilan berharap para pemeriksa dapat memahami dan mematuhi hal baru yang tertuang dalam SPKN serta Petunjuk Pelaksanaan pemeriksaan yang telah mengalami banyak perubahan.
Hal senada diungkapkan pula oleh Dian Primartanto, Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Kelembagaan Direktorat Litbang. “kerangka konseptual SPKN terus mengalami penyempurnaan yang terbaru ditetapkan bulan januari tahun 2017 yang merupakan revisi sejak tahun 1947 pada awal berdirinya BPK yang ditandai dengan terbitnya Standar Audit Pemerintahan (SAP) Tahun 1995 yang kemudian mengalami revisi dalam bentuk SPKN pada tahun 2007 hingga yang terbaru mengalami perubahan kerangka konseptual pada tahun 2017”.