Terdapat common isues yang menjadi tantangan BPK dimasa mendatang, antara lain bagaimana mengemas bentuk LHP yang menarik, berupa bentuk penyajian, Ikhtisar ekseskutif serta bagaimana membuat kesimpulan yang tepat. Juknis Penyusunan LHP Kinerja sangat diperlukan untuk mendorong terjadinya keseragaman konsep temuan, kesimpulan, rekomendasi dan tanggapan pejabat entitas. Hal tersebut mengemuka dalam sambutan yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sultra, Hermanto, Rabu (21/08) sekaligus mengawali pembukan acara Diseminasi Produk Litbang, Survei Panduan Manajemen Pemeriksaan dan Pemeriksaan Kinerja. Hal senada diungkapkan pula Kusumaningsih selaku narasumber dalam Diseminasi LHP Juknis Kinerja, yang mengungkapkan bahwa terdapat hal penting dari manfaat LHP, yaitu sebagai sarana mengomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman; membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait; memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan; dan menjadi salah satu bentuk akuntabilitas BPK kepada para pemangku kepentingan.
Selanjutnya diungkapkan pula oleh Hery Wahyu Wibowo, selaku narasumber Diseminasi draft juklak Pemeriksaan Kinerja, bahwa terdapat Konsep Pemeriksaan Kinerja berupa Konsep Direct Reporting Enggagement, Prinsip umum pemeriksaan kinerja yang antara lain Pendekatan masalah, Risiko pemeriksaan kinerja, Signifikansi/materialitas, dan aspek perencanaan melalui Pemahaman awal objek pemeriksaan, Perumusan pertanyaan pemeriksaan, Penyusunan matriks desain pemeriksaan (MDP), Diperkaya dengan contoh-contoh praktik perencanaan. Pada aspek Pelaksanaan, draft juklak Pemeriksaan Kinerja berupa Penyusunan matriks temuan pemeriksaan (MTP) untuk mempermudah analisis dan supervisi, Teknik Sampling dan Analisis Data, Diperkaya dengan contoh-contoh praktik pelaksanaan, Proses Quality control menyatu dalam tiap tahapan pemeriksaan, hingga tahap Pelaporan berupa Memperjelas konsep kesimpulan dan rekomendasi serta Proses komunikasi secara internal maupun eksternal lebih intensif dan luwes. Selain itu terdapat pula poin signifikan perubahan Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kinerja, berupa Pemantauan Tindak Lanjut dengan Mengacu kepada proses tindak lanjut yang selama ini dilakukan serta membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dan publikasi atas hasil pemeriksaan. Pada Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, dilaksanakan pula Survei Panduan Manajemen Pemeriksaan dan Survei Pemeriksaan Kinerja yang dipandu Firta Sari Moener dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan BPK RI.