Hari Raya Idul Adha tahun ini bertetapan bertepatan dengan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah Indonesia, salah satunya Kota Kendari.
Proses penyembelihan dan pembagian daging kurban pun dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta penerapan kebersihan alat yang digunakan.
Pihak penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban serta menerapkan jaga jarak fisik antar petugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Untuk pendistribusian daging hewan kurban harus dilakukan oleh petugas ditujukan ke tempat tinggal warga yang berhak.
Kasubag Humas dan TU Kalan, Andi Relawati mengungkapkan bahwa pembagian daging kurban diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat. Tidak hanya proses penyembelihan, proses pembagian daging kurban pun dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona terlebih kasus COVID-19 di Tanah Air tengah melonjak beberapa bulan terakhir.