Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab dan Keuangan Negara disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk kemudian sesuai Pasal 20 ayat (6), BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah. Kemudian terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada semester II tahun 2019 diketahui terdapat 5.555 temuan pemeriksaan senilai Rp3.679.980.818.034,36 dan USD1.920.881,02 dengan rekomendasi sebanyak 15.539 senilai Rp1.320.290.851.132,28. Atas rekomendasi tersebut, BPK melakukan klasifikasi tindak lanjut menjadi empat jenis yaitu tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi (status 1), belum sesuai dengan rekomendasi (status 2), belum ditindaklanjuti (status 3) dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (status 4).
Selain itu, Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 menyebutkan bahwa BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Selain melakukan pemeriksaan keuangan negara BPK juga bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap kerugian negara/daerah dan pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD dan Pemerintah.
Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
- penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
- pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
- pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pemantauan kerugian daerah, BPK melakukan pembagian jenis kerugian yaitu kasus yang telah diterbitkan SK Pembebanan dan SKTJM, kasus yang masih dalam proses penelitian dan informasi indikasi kerugian daerah yang belum ditindaklanjuti. Jenis kerugian berupa kasus yang telah diterbitkan SK Pembebanan dan SKTJM terdiri dari tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan pihak ketiga. Kemudian jenis kerugian kasus yang masih dalam proses penelitian terdiri dari tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan pihak ketiga. Sedangkan pada jenis kerugian informasi indikasi kerugian daerah yang belum ditindaklanjuti terdiri dari temuan/kasus hasil pemeriksaan aparat fungsional/aparat pengawas intern pemerintah dan temuan/kasus hasil pemeriksaan BPK.
Beberapa waktu yang lalu, Senin (07/06), bertempat di kantor BPK Perwakilan Sultra, Kepala Perwakilan BPK Sultra, M. Ali Asyhar menerima kuunjungan Anggota DPR RI, Mz. Amirul Tamim yang melaksanakan kegiatan kunjungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dalam Rangka Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2019.