Hakim Konstitusi Bisa Diganti Sewaktu-waktu

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Penulis : Zainal Arifin Mochtar
Tempat Publikasi : Indonesia
Tahun Publikasi : 2022
Sumber : Kompas
Subjek : Hakim Konstitusi Bisa Diganti Sewaktu-waktu
Bahasa : Indonesia
Bidang : Hukum Tata Negara
Media : Kompas
Deskripsi : Keputusan Presiden Joko Widodo yang melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto, meskipun ada kritik dan desakan agar Presiden menolak keputusan DPR yang mendasari penggantian tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, di mana hakim konstitusi dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika lembaga pengusul (DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung) merasa tidak puas. Beberapa pihak, seperti mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan peneliti CSIS Nicky Fahrizal, menilai Presiden seharusnya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian undang-undang yang mengatur penggantian hakim sebelum melantik Guntur Hamzah. Keputusan ini dipandang dapat melemahkan independensi kekuasaan kehakiman dan menciptakan sistem ketatanegaraan yang dipandang buruk.