Tipe Dokumen | : | Jurnal Hukum |
Penulis | : | Denta Lasonda, Caesarrani Ariningdyah, Salsabila Maulida Rahmah, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Achmad Fawwaz Asyraf |
Tempat Publikasi | : | Kendari |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Halu Oloe Law Review (Vol. 8, No.2 (2024)) |
Subjek | : | Analisis Yuridis Terkait Asas Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran Terhadap Pembuat Konten |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Publik |
Abstrak | : | Kebebasan berekspresi merupakan salah satu norma atau prinsip hukum yang diakui dan dilindungi di Indonesia. Kebebasan berekspresi menjamin perlindungan hukum terhadap individu dan kelompok yang menyampaikan pendapat atau mengkritik peraturan pemerintah atau keputusan politik. Kebebasan berekspresi menjadi kunci terbentuknya konsep demokrasi Artikel ini menganalisis kebijakan pemerintah, khususnya penerapan prinsip hukum kebebasan berekspresi terkait dengan UU Penyiaran, serta menganalisis dampak positif dan negatif yang mungkin timbul dari pengesahan UU Penyiaran. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris. Artikel ini akan membahas dan menganalisis UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 (HAM), Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, dan Undang-Undang Penyiaran yang terakhir disahkan pada tahun 2024 sebagai bahan kajian perbandingan dan pokok. Analisis Implementasi Membahas kebebasan berekspresi. Penerapan norma kebebasan berekspresi tidak hanya terbatas pada penerapan kebebasan berekspresi, baik verbal maupun nonverbal, oleh individu atau kelompok orang yang bergerak di bidang hukum atau bidang serupa, tetapi juga berlaku pada organisasi atau lembaga yang merupakan kelompok di bidang media massa dan media sosial, digunakan oleh masyarakat umum, rakyat kedaulatan Indonesia. |
Tautan | : | Halu Oleo Law Review |