Hari ini BPK serahkan delapan LHP dengan perolehan WTP

Kendari – Humas BPK

Pada hari ini, Rabu 22 Mei 2024 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada delapan entitas pemeriksaan yaitu Kabupaten Kolaka Timur, Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Kabupatenn Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Konawe Utara, kabupaten Wakatobi dan Kota Baubau. Penyerahan LHP dari Kepala Perwakilan Dadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA selaku penanggung jawab pemeriksaan kepada Para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas
konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan rakyat daerah dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Kota/Kabupaten, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.

 

Lebih lengkapnya dapat mengunduh siaran pers disini.