Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Dani Muhtada |
Tempat Publikasi | : | Indonesia |
Tahun Publikasi | : | 2020 |
Sumber | : | Suara Merdeka |
Subjek | : | Hukum Omnibus dan Perda Syariah |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Tata Negara |
Media | : | Suara Merdeka |
Deskripsi | : | Artikel ini membahas apakah Omnibus Law melarang perda syariah, seperti diberitakan oleh Suara Merdeka. Pasal 522 Ayat (1) RUU Cipta Kerja melarang perda yang bertentangan dengan hukum lebih tinggi, kepentingan umum, dan mengandung diskriminasi, terutama terkait suku, agama, atau gender. Sebagian pihak menganggap ini melarang perda syariah.
Penulis menjelaskan bahwa perda syariah sebenarnya adalah regulasi daerah biasa, seringkali terkait dengan nilai-nilai Islam seperti madrasah dan zakat, dan tidak otomatis diskriminatif. Meskipun ada beberapa perda yang bias gender, seperti di Gorontalo, itu bukan representasi semua perda syariah. Penulis menyimpulkan bahwa Pasal 522 tidak melarang perda syariah, melainkan memastikan semua regulasi menghindari diskriminasi. |