Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Tempo |
Tempat Publikasi | : | Indonesia |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Tempo (Koran Nasional) |
Subjek | : | Aturan Obligasi Daerah |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Administrasi Negara |
Media | : | Kompas |
Deskripsi | : | Pembahasan artikel ini terkait dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk menyederhanakan aturan terkait penerbitan obligasi bagi Daerah. Saat ini OJK telah memiliki tiga jenis aturan mengenai penerbitan oblikasi/sukuk daerah yakni melalui Peraturan OJK Nomor 61 Tahun 2017 tentang dokumen pendaftaran untuk penawaran obligasi dan sukuk daerah. Kedua, Peraturan OJK Nomor 62 Tahun 2017 mengenai bentuk dan isi prospektus ringkas untuk penawaran obligasi dan sukuk daerah. Ketiga, Peraturan OJK Nomor 63 Tahun 2017 tentang laporan dan pengumuman penerbit obligasi/sukuk daerah. OJK tengah menggodok peraturan baru untuk menyederhanakan ketiga kebijakan terkait penerbitan obligasi bagi daerah yang tidak lepas dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu penyederhanaan yang diatur adalah terkait persyaratan dokumen bagi calon penerbit obligasi yakni adanya Peraturan Daerah terkait penerbitan obligasi daerah namun saat ini syarat tersebut diganti dimana hanya perlu Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar. Aturan baru ini juga tidak mewajibkan lagi laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan karena waktu pemerinsaan BPK yang tidak selalu mengikuti penerbitan obligasi daerah, namun daerah harus tetap menyampaikan laporan keuangan lengkap. Untuk produknya, OJK akan meminta pemerinta Daerah untuk menjalani proses pemeringkatan oleh Pefindo (PT Pemeringkat Efek Indonesia) yang nanti akan divealuasi oleh konsultan hukum. Sebagai bentuk pengawasan OJK akan terlibat memantau dan meminta update laporan penggunaan dana obligasi daerah berikut perkembangan proyek-proyek yang didanai oleh obligasi tersebut seperti apa prosprek dan cash flow dari poyek tersebut. Transparansi kepada publik juga akan menjadi perhatian OJK. |