Setelah sebelumnya dua kali berturut turut Kabupaten Konawe Selatan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kali ini terpaksa ‘turun kelas’ menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Konawe Selatan tahun anggran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, diterima Sjarif Sajang, Sekretaris Daerah Kabupaten Konsel, Senin (01/07)
Dijelaskan Sjarif Sajang, terdapat beberapa hal yang menjadi ganjalan untuk Konawe Selatan mempertahankan predikat WTP, serta memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap beberapa hal yang menjadi temuan pada pemeriksaan kali ini, yaitu antara lain Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan TA 2019 yang tidak rasional dan tidak memenuhi aturan batas maksimal defisit, APBD TA 2019 mengalami ketidakseimbangan/ketimpangan dan berdampak pada APBD TA 2020, Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tidak memperhatikan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, Pengelolaan anggaran kas tidak tertib, Pengelolaan Aset Tetap belum memadai, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan yang tersebar pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampling tim pemeriksa.