BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (BPK Sultra) melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Ombudsman Perwakilan Sultra dan disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman, Mastri Susilo yang didampingi dengan jajaran. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi dalam peningkatan pengawasan badan publik atas penyelenggaraan layanan publik yang prima dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam suasana yang penuh keakraban, kedua lembaga membahas berbagai permasalahan aktual di wilayah sulawesi tenggara. Beberapa pointer pelaporan dan trend pengawasan layanan publik menarik didiskusikan. Kiranya kolaborasi dan sinergi yang dibangun BPK Sultra bersama Ombudsman Sultra dapat berdampak positif terhadap meningkatnya antusiasme pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.
BPK Sultra sebagai Badan Publik sedang dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI Menuju WBBM). Atas hal tersebut, Ombudsman menyampaikan akan berperan sebagai unsur Tim Penilai Nasional pada tahap clearance zona integritas sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini di tahap ujung setelah selesai beberapa tahap dari KemenPANRB. Pastikan data/dokumen pendukung sesuai dengan komponen bidang dalam Lembar Kerja Evaluasi. Ombudsman juga secara rutin mengawasi praktik pelayanan publik di Indonesia. Beberapa outputnya adalah Laporan Hasil Survei Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik.
Ombudsman berpesan agar dalam dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan BPK Sultra tetap dirawat sebaik mungkin. Dampak dari hal tersebut juga harus dipastikan agar memberikan kebermanfaatan bagi para stakeholder khususnya masyarakat di Bumi Anoa. Terkait inovasi yang dibangun agar kriterianya senantiasa dalam aspek Kebaruan, Efektif, Bermanfaat, Mudah Disebarkan, dan Berkelanjutan.
Hadir dalam silaturahmi ini dari manajemen BPK Sultra antara lain Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra I dan Sultra II, Kepala Subbagian Hukum, Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, serta staf pelaksana kehumasan.