Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Kompas |
Tempat Publikasi | : | Jakarta |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Kompas |
Subjek | : | LHKPN Abal-abal, Pejabat Patut Dijatuhi Sanksi |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Administrasi Negara |
Media | : | Kompas |
Deskripsi | : | Pembahasan artikel ini terkait dengan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak benar dalam menyampaikan LHKPN, bahkan tidak menyerahkan LHKPN perlu diatur di UU. Selain masih ada penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, sejumlah laporan yang diberikan diduga dilakukan dengan tidak benar. Ini mengisyaratkan perlunya sanksi yang tegas bagi penyelenggara negar yang melaporkan harya kekayaannya di LHKPN dengan tidak benar. UU TIPIKOR perlu mengatur mengkriminalisasi illicit enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik secara tak sah). Penyelenggara negara yang hartanya tak wajar diminta membuktikan asal-usulnya. Mereka yang tidak membuktikan dari hasil yang sah, hartanya dirampas untuk negara. Sebelum memperbaiki aturan, hal pertama yang dapat diberikan adalah pemberian sanksi administrasi oleh atasan langsung instransi sesuai aturan ineternal. Namun hal ini perlu dikaji dan dibahas. |