Kesempatan ke-3 rangkaian kegiatan “BPK Sultra Goes to School” yang juga diselenggarakan pada hari ke-3 diadakan pada tanggal 30 November 2024 di SMKN 2 Kendari dengan mengangkat tema Lebih Dekat Bersama BPK. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Kendari, Ahmad Mustapa S.Pd., M.Pd. Kepala Sekolah SMKN 2 Kendari menyebutkan bahwa acara ini memberi nuansa tersendiri, karena umumnya kehadiran tim auditor (BPK) seringkali dianggap memberi suasana “tegang” (dalam kegiatan audit), namun kali ini kehadirannya disambut dengan baik dan meriah karena memberi pengetahuan, pesan, dan kesan akan fungsi BPK sesungguhnya. Selaku kepala sekolah, Mustapa juga berharap BPK dapat membimbing sekolahnya agar dapat mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan, akuntabel, dan sesuai menurut peraturan yang berlaku. Sementara itu, Agus Adi Priyatno S.H., C.L.A, selaku Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, membuka acara dengan memberi kesan yang menarik dengan mengutip bagaimana perjuangan Nikola Tesla dalam mendedikasikan hidup dan karyanya agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas tanpa pamrih. Menurut Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara ini, sifat dan karakter tersebut harus tertanam dalam setiap pribadi yang bekerja pada BPK agar dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dalam mengawasi pengelolaan dan penyelenggaraan keuangan negara. Hal tersebut diharapkan mampu memberi hasil yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Meriahnya sambutan yang diberikan oleh SMKN 2 Kendari ini terlihat dari cukup besarnya jumlah guru dan siswa yang hadir, yang mencapai masing–masing 30 guru (termasuk Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah) dan 110 siswa, yang juga turut dihadiri sebanyak 37 pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Tidak hanya itu, besarnya antusias siswa dan guru terlihat dalam interaksi dalam kegiatan pembawaan materi yang diberikan oleh pemeriksa BPK.
Dalam sesi materi yang disampaikan, Ir. Vinda Aprilia Darumba S.T. selaku Pemeriksa Ahli Pertama, juga menjelaskan terkait visi dan misi BPK, dengan melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara/daerah dilaksanakan menurut standar audit yang berlaku untuk memastikan pemeriksaan yang berkualitas. Vinda selaku pemateri juga menyampaikan contoh paling konkrit pemeriksaan bagi sekolah adalah, dengan memastikan pembangunan sekolah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi (yang menjadi acuan standar pembangunan berdasarkan peraturan lainnya). Selain itu, pemateri menyampaikan bahwa agar proses pemeriksaan dilaksanakan secara maksimal dan tidak menyimpang. Tak hanya itu, BPK juga turut diaudit oleh lembaga audit independen yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku perwakilan masyarakat. Sebagai penutup, Vinda memperkenalkan inovasi yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan memperkenalkan sejumlah aplikasi, termasuk “Lapor Grak” yang bertujuan melaporkan kecurangan yang terjadi pada lingkungan pemerintahan, termasuk yang bersifat suap-menyuap, korupsi, dan berbagai sifat curang lainnya. Selain itu, juga turut hadir Pemeriksa Ahli Pertama yang memiliki pengalaman sebagai Ketua Tim Pemeriksaan Teguh Budisantoso S.I.Kom., yang juga menyampaikan bahwa peran BPK salah satunya adalah untuk memastikan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara (dan daerah) dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya atas dasar perencanaan penganggarannya (APBN/D) dan kesesuaiannya atas dasar hukum peraturannya (UU dan peraturan yang berlaku). Selain itu, Teguh menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk memastikan pembayaran pajak dan pendapatan negara dapat terselenggara secara maksimal dan karenanya memberi manfaat yang terbaik bagi daerah (untuk memastikan belanja dapat memberi manfaat secara maksimal). Objek yang menjadi pemeriksaan keuangan negara adalah lembaga/institusi/badan yang bertugas dalam menerima, membelanjakan, mengelola, dan/atau sejenisnya uang negara dan/atau daerah karenanya menjadi objek pemeriksaan agar sesuai peruntukan dan kaidah hukum.
“Sesi pamungkas” kemudian hadir setelah pemateri memberikan pandangan dan penjelasan terkait peran dan fungsi BPK yang telah dijalani selama ini. “Sesi pamungkas” ini ternyata disambut dengan hangat oleh siswa dan guru sebagai peserta acara yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan. Salah seorang siswa, misalnya, bertanya terkait apa manfaat BPK bagi sekolah dan siswa. Sementara siswa lainnya bertanya terkait sanksi yang diberikan terhadap kelompok yang melanggar peraturan dalam pengelolaan keuangan. Vinda, selaku pemateri menyampaikan bahwa manfaat BPK bagi sekolah maupun siswa dapat dirasakan ketika audit terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan belanja dilaksanakan dilaksanakan secara maksimal. Sehingga, penyelenggara dan pengelola memanfaatkan belanja dengan baik dan berkualitas agar siswa dan masyarakat dapat menerima manfaat yang juga maksimal. Sementara itu, Teguh, selaku pemeriksa senior menjawab bahwa dampak yang dirasakan baik oleh siswa maupun sekolah adalah berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagai produk dari pemeriksaan. Rekomendasi tersebut kemudian akan dilaksanakan oleh dinas terkait (misalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) yang melakukan pembenahan lembaga agar dapat memberi kinerja yang lebih baik dan maksimal. Terkait sanksi yang diberikan kelompok yang melanggar peraturan terkait pengelolaan keuangan, adalah pengembalian dan/atau saran kebijakan pengelolaan keuangan yang lebih baik menurut standar peraturan yang berlaku. Tidak hanya siswa, guru juga antusias untuk turut serta bertanya bahkan mengundang BPK untuk turut hadir lebih dekat secara riil dengan meluangkan waktu untuk mengajar terkait pengelolaan keuangan negara. Salah seorang guru kemudian juga bertanya terkait temuan BPK yang membuatnya harus mengembalikan sejumlah honor yang diterimanya. Menjawab hal ini, Teguh, menjelaskan bahwa temuan yang diperoleh pemeriksa telah berdasarkan bukti otentik yang nyata dan berdasarkan berbagai kesaksian dan dilaksanakan sesuai prosedur dan standar pemeriksaan yang membuat temuan pemeriksaan sulit untuk dibantah. Karenanya, Teguh menyarankan, jika guru tersebut merasa bahwa yang bersangkutan merasa memiliki hak atas honor yang menjadi temuan tersebut dan berkeberatan untuk mengembalikan, Teguh menyampaikan bahwa terdapat masa sanggah hingga terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun demikian, sambung Teguh, guru tersebut harus menyampaikan bukti yang valid dan sah. Sayangnya, terlepas dari antusiasnya siswa dan guru dalam berinteraksi bersama BPK, karena keterbatasan waktu membuat “sesi pamungkas” tidak terasa telah berakhir dan masuk ke sesi penghujung acara. Acara kemudian ditutup oleh pemandu acara dengan sesi kuis interaktif berhadiah, pengisian survei, dan foto bersama.