Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Herdiansyah Hamzah |
Tempat Publikasi | : | Jakarta |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Kompas |
Subjek | : | Membentengi Netralitas Presiden |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Politik dan Pemerintahan |
Media | : | Kompas |
Deskripsi | : | Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Dukungan ini diberikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, yang secara langsung mengusung pasangan tersebut. Namun, ada perdebatan tentang apakah tindakan ini melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijaga oleh Presiden Republik Indonesia.
Dukungan Prabowo dalam video berdurasi 5 menit 39 detik tersebut dinilai kontroversial, mengingat ia saat ini menjabat sebagai Presiden, yang seharusnya menghindari keterlibatan dalam urusan politik praktis, terutama dalam Pilkada. Walaupun pihak Istana mengklaim bahwa tidak ada aturan eksplisit yang melarang Presiden memberikan dukungan, kritik muncul terkait dengan potensi konflik kepentingan. Bawaslu, lembaga pengawas pemilu, juga tidak menemukan pelanggaran dalam video tersebut, dengan alasan bahwa Prabowo masih dapat melakukan kampanye selama mendapatkan izin. Namun, banyak pihak menilai bahwa meskipun tidak ada aturan yang jelas, Presiden seharusnya tetap menjaga prinsip netralitas. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal integritas politik. Sebagai pemimpin negara, Presiden harus menghindari terlibat dalam kompetisi politik yang dapat memunculkan kesan keberpihakan terhadap calon tertentu. Penolakan terhadap intervensi Presiden dalam Pilkada semakin menguat setelah Presiden Prabowo pada Agustus 2024 menegaskan bahwa dirinya bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin tidak akan ada intervensi dalam Pilkada 2024. Namun, tindakan mendukung pasangan calon di Jawa Tengah menimbulkan keraguan terhadap konsistensi sikap Presiden. Dalam perspektif yang lebih luas, Presiden seharusnya memegang prinsip netralitas, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara moral. Menjaga jarak dari dinamika politik Pilkada akan memungkinkan Presiden untuk lebih fokus menjalankan tugas-tugas kenegaraan tanpa terjebak dalam konflik kepentingan yang dapat merusak citra dan marwah lembaga kepresidenan. |