Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Muhammad Yusuf (Dosen FH Universitas Sriwijaya) |
Tempat Publikasi | : | Jakarta |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Kompas |
Subjek | : | Menagih Komitmen Pemberantasan Korupsi |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Administrasi Negara |
Media | : | Blog |
Deskripsi | : | Pembahasan artikel ini terkait dengan Peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember 2024. Melihat kepada jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, setidaknya terdapat empat hal penting yang belum diatur dalam UU Antikorupsi di Indonesia yakni illicit enrichment yang diatur dalam Pasal 20 UNCAC. Kentuan ini mengatur tentang tindak pidana penambahan kekayaan pejabat publik secara tidak sah/tidak wajar. Jika pejabat publik tersebut tidak dapat membuktikan asal-sul penambahan kekayaannya, maka hal itu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Ketentuan ini sangatlah penting untuk diatur dalam hukum domestik indonesia mengingat begitu banyak laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pada periode laporan LHKPN tahun 2023 dari 406.434 orang yang wajib melaporkan LHKPN, baru 398.084 orang yang melaporkan LHKPN-nya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Prinsip dasar dari ketentuan penambahan kekayaan secara sah/tidak wajar ini berangkat dari aspek akuntabilitas penyelenggaraan negara yang mendapatkan fasilitas dan penghasilan dari negara dan karena itu sang penyelenggara negara diberi amanah untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan. Ketentuan lain yang belum diatur dalam UU TIPIKOR adalah suap swasta namun sudah diamanahkan dalam Pasal 21 UNCAC. Hal penting lain yang belum diatur di Indonesia namun telah diamanatkan dalam UNCAC adalah larangan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) dalam Paal 18 UNCAC. Praktik memperdagangkan pengaruh ini kental kaitannya dengan pemegang kekuasaan dan parpol. Ketentuan lain yang belum diatur dalam UU TIPIKOR adalah soal perampasan aset tanpa menunggu putusan tetnang kesalah pelaku. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC. |