Mengenal Jenis Informasi di Lingkungan BPK

Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, salah satu elemen penting yang diperlukan adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi akan menjadi sangat penting, karena semakin terbuka penyelenggaraan suatu negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

 

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan, pada bagian kedua, kategori informasi, pasal 5 menyebutkan Informasi publik di lingkungan BPK meliputi:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  4. Informasi yang dikecualikan.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 9 adalah informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Contohnya adalah : Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; Evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; Profil kelembagaan; dan ringkasan informasi tentang pencapaian kinerja BPK

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 10 adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 11 adalah Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik. Contohnya : Rencana Strategis BPK; lembar informasi tentang Peraturan dan Keputusan BPK; dan laporan keuangan.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.

 Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan :

  1. Sebelum adanya permohonan informasi publik.
  2. Pada saat adanya permohonan informasi publik.
  3. Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).