Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Muhammad Fatahillah Akbar (Dosen pada Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM) |
Tempat Publikasi | : | Jakarta |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Kendari Pos |
Subjek | : | Mimpi Buruk KPK |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Tata Negara, Hukum Pidana |
Media | : | Cetak (Koran) |
Deskripsi | : | Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pids.Sus-TPK.2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Mei 2024 bisa berakitab fatal bagi pemberantasan korupsi. Dalam putusan tersebut, majelis hakim berpendapat, penuntut umum KPK harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung lebih dulu untuk setiap perkara yang ditangani oleh KPK.
Dalam putusan tersbeut, majelis hakim, tanpa ada perbedaan pendapat (dissenting opinion), menerima keberatan penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh (hakim agung nonaktif) dan menyatakan dakwaan penuntut umum KPK tak dapat diterima. Putusan ini bisa berakibat fatal pada pemberantasan korupsi. Sekalipun masih dalam proses perlawanan oleh KPK di Pengadilan Tinggi, jika berkekuatan hukum tetap, akan berdampak pada kasus-kasus yang tengah ditangani oleh KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta harus konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. Sudah beberapa kasus korupsi yang dituntut oleh penuntut umum KPK dan tetap diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, semakin tidak beralasan untuk mencabut kewenangan penuntutan KPK dan mewajibkan adanya delegasi dari Kejaksaan Agung terlebih dulu. Pengadilan Tipikor Jakarta sebaiknya konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. KPK lahir karena adanya public distrust terhadap lembaga penegak hukum yanga ada. Hal tersebut dipertegas dalam konsideran Huruf b UU KPK yang mempertimbangkan, “bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.” Oleh karena itu, jika dalam melakukan penuntutan kasus korupsi kini KPK harus mendapat delegasi dan perintah dari Jaksa Agung terlebih dulu, maka tujuan dari dibentuknya KPK diabaikan dan pemberantasan korupsi akan menjadi mundur. |