Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan kepala daerah. Memenuhi ketentuan tersebut, pada tanggal 20 Mei, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dilakukan penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2012. BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2012.
Dalam kesempatan tersebut, LHP disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Gubernur Sulawesi Tenggara, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan LHP. Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan harapan agar DPRD dapat membantu tindak lanjut LHP LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara agar kualitas LKPD dapat terus ditingkatkan. Gubernur Sulawesi Tenggara yang berkesempatan memberikan sambutan dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah bersungguh-sungguh melakukan perbaikan dalam menyusun LKPD dan dalam penanganan tindak lanjut hasil temuan. Selain itu gubernur juga menyampaian himbauannya agar jajarannya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar berupaya untuk memperbaiki kinerjanya. (ML)