Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022, Pukul 14:00 WITA dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Agenda Penyerahan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara per Desember 2021, terdapat total 2.216 rekomendasi senilai Rp 184,9 Miliar. Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 1.765 rekomendasi senilai Rp 83,9 Miliar (atau 79,65% dari total rekomendasi) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sebanyak 405 rekomendasi senilai Rp 81,29 Miliar (atau 18,28% dari total rekomendasi) implementasinya belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut. Sementara itu, sebanyak 38 rekomendasi senilai Rp 2,48 Miliar (atau 1,71% dari total rekomendasi) belum ditindaklanjuti, dan 8 rekomendasi senilai Rp 17,23 Miliar (atau 0,36% dari total rekomendasi) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 menyimpulkan bahwa penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah merancang dan menerapkan pengendalian intern yang memadai. Dengan demikian, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021, BPK menerapkan kebijakan untuk menyajikan laporan hasil pemeriksaan keuangan dan kinerja yang terintegrasi dalam bentuk Long Form Audit Report (LFAR). LFAR bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan memberikan nilai tambah dan simpulan yang lebih komprehensif, dengan adanya penekanan pada kinerja pemerintah daerah dalam mengelola program yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. Konsep LFAR ini sejalan dengan kebijakan pelaporan keuangan dan kinerja pemerintah yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Penerapan LFAR juga sejalan dengan INTOSAI ISSAI Pronouncement No. 12 “Value and Benefits of Supreme Audit Institution” yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus dapat memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat. LFAR sendiri telah diimplementasikan di Provinsi Sulawesi Tenggara sejak pemeriksaan LKPD Tahun 2020 lalu.
Dengan tanpa mengurangi apresiasi BPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengelola keuangan daerah dengan baik sehingga dapat meraih opini WTP, pemeriksaan kinerja BPK atas Upaya Penganggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Instansi Terkait Lainnya (sebagai bagian dari Long Form Audit Report) menyimpulkan bahwa apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak segera melakukan perbaikan atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan.
Beberapa permasalahan signifikan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 adalah:
- Pengelolaan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas pemerintah atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merah sebesar Rp 4,83 Miliar.
- Pengelolaan Belanja Transfer Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum sesuai ketentuan, dimana terdapat keterlambatan dalam penetapan dan penyaluran bagi hasil pajak daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat segera memanfaatkan dana bagi hasil pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Pengelolaan Kewajiban Jangka Pendek Lainnya kurang memadai, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum optimal dalam menyelesaikan Utang sebesar Rp 23,85 Miliar, yang mengakibatkan penyelesaian utang tidak dapat segera dilaksanakan.
- Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum tertib, dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melengkapi persyaratan yang harus diinput pada aplikasi OMSPAN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, mengakibatkan DAK Fisik Reguler Pendidikan Subbidang SMK tahap III tidak terealisasi serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menanggung utang kepada pihak ketiga, dan membebani APBD tahun berikutnya sebesar Rp 24.55 Miliar.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tenggara agar:
- Memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pajak menerapkan tarif DP-PKB dan DP-BBNKB untuk kendaraan TNKB Merah sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 serta menetapkan SKPD kurang bayar minimal sebesar Rp4.828.999.337,00.
- Memerintahkan Kepala BPKAD lebih optimal dalam menyalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok dan Bagi Hasil Pajak Daerah.
- Memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD dan 21 Kepala OPD segera menyelesaikan kewajiban jangka pendek lainnya berupa utang retensi kepada pihak ketiga melalui pembayaran atau penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan:
- Kepala Bidang Pembinaan SMK lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAK fisik reguler bidang pendidikan; dan
- PPTK lebih aktif dalam meminta kelengkapan administrasi persayaratan penyaluran DAK Fisik Reguler Pendidikan.
Sementara itu, beberapa permasalahan signifikan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Instansi Terkait Lainnya adalah:
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum sepenuhnya memiliki kebijakan yang memadai dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sulawesi Tenggara secara kelembagaan belum mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan belum melaksanakan tugas-tugas penyelarasan kerja dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota maupun institusi lainnya secara menyeluruh.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum sepenuhnya melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara tepat hasil, dimana sasaran penerima manfaat kegiatan penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya mempertimbangkan prioritas sasaran masyarakat miskin.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, dimana atribut pemberdayaan masyarakat miskin belum dipertimbangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tenggara agar:
- Menetapkan susunan kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan ketentuan, serta melalui Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
- Memerintahkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk:
- melaksanakan tugas tata kerja dan penyelarasan tugas koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta;
- menyusun perangkat lunak terkait penanggulangan kemiskinan (Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Rencana Aksi Tahunan, dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah) sesuai ketentuan.
- Memerintahkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sulawesi Tenggara dan para kepala dinas terkait membuat pertimbangan kegiatan yang memiliki atribut pelengkap untuk pemanfaatan bantuan secara produktif dalam dokumen perencanaan kegiatan.