Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Zainal Arifin Mochtar (Dosen pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) |
Tempat Publikasi | : | Jakarta |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Tempo |
Subjek | : | Pasal Penghinaan, Hukum, dan Demokrasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Pidana dan Demokrasi |
Media | : | Cetak (Koran) |
Deskripsi | : | Pembahasan artikel ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang banyak dikritik terutama terkait dengan hak menyatakan pendapat, khususnya terhadap negara dan aparatnya. Pasal yang jadi sorotan di antaranya adalah Pasal Penghinaan Presiden terkait pasal ini beberapa negara sudah menjadikan perdata sebagai alternatif sehingga prinsip negara hukum demokratis tetap diperhatikan terutama indeks demokrasi Indonesia makin merosot karena adanya ancaman resepsi atas kebebasan berekspresi. Kemudian terkait Pasal Penghinaan Lembaga pada pasal ini terdapat ancaman pidana kepada siapa saja yang melakukan penghinaan lembaga dalam penjelasannya digunakan demi kehormatan pada lembaga negara, hal ini serupa dengan pasal penghinaan presiden dengan mengaitkannya dengan demokrasi. Perlu menjadi catatan pertama pembentuk UU tidak layak bertindak sembrono, kedua MK yang diharapkan sebagai penjaga demokrasi malah dalam beberapa hal terjebak dalam kepentingan yang ada. |