Pelantikan dan Pengambilan Sumpah JFP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan MenpanRB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP), setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya.

Kepala Perwakilan mengingatkan bahwa sebagai pejabat fungsional pemeriksa, ada 3 hal yang wajib diingat dalam melaksanakan tugas, yaitu visi, misi, dan nilai dasar BPK RI, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme.

Visi BPK tahun 2020-2024 adalah menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Guna mencapai visi tersebut, ada 3 misi yang harus dikerjakan, yaitu:

Misi yang pertama,

“Memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, pertimbangan”;

Dalam hal ini, tunjukkanlah kualitas dalam bekerja. Pastikan bahwa rekomendasi yang  Saudara berikan tepat sasaran dan bisa dilakukan oleh entitas, agar hasil pemeriksaan Saudara menjadi bermanfaat.

Untuk itu, Saudara perlu menjadi kompeten. SPKN mengatur bahwa Pemeriksa wajib mengembangkan kompetensinya minimal 80 jam dalam 2 tahun, atau 40 jam per tahun. Tolong hal ini jangan hanya dilihat sebagai formalitas. Saya berharap agar Saudara senantiasa mengasah kemampuan dan menantang diri sendiri. Ketika bekerja di lapangan, perhatikanlah apa yang kurang dari proses pemeriksaan yang Saudara kerjakan. Lakukan diskusi dengan rekan Saudara, dan jangan enggan mengikuti diklat serta membaca buku ataupun jurnal terkait pemeriksaan.

 

Misi yang kedua,

“Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian Negara”;

Dalam hal ini, berikanlah rekomendasi yang tepat sasaran demi perbaikan Sistem Pengendalian Intern entitas dan peningkatan kepatuhan entitas terhadap peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencegah pelanggaran atau perlawanan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Dan misi yang ketiga adalah,

“Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya”

Selanjutnya Kepala Perwakilan mengungkapkan kepada pemeriksa BPK untuk dapat menjadi role model bagi institusi lain dalam pengelolaan sumber daya manusia, informasi, dan keuangan. Tidak hanya melaksanakan pemeriksaan, Saudara juga memiliki kewajiban melaksanakan tata kelola organisasi di luar tugas pemeriksaan. Kedisiplinan pegawai, kepatuhan pelaporan LHKPN, pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai, penggunaan sistem teknologi informasi, serta ketertiban administrasi keuangan dan sebagainya juga merupakan bagian dari misi Saudara di BPK.