“Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ketentuan tersebut merupakan penegasan bahwa Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan mempunyai peran yang tidak kalah penting dibandingkan dengan pemeriksaan itu sendiri”. Demikian diungkapkan Hermanto, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi tenggara dalam acaraPemantauan Tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2018 yang bertempat di Aula Lantai II BPK Sultra, Rabu (04/07). Acara Tersebut berlangsung selama dua hari (4-5 April 2018).
Pada Kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan mengharapkan kepada seluruh pemerintah daerah melalui para Inspektur untuk terus mendorong pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan baik secara Reguler maupun melalui Usulan percepatan Pelaksanaan Tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, karena capaian pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang tinggi mencerminkan Kehandalan Pengendalian Intern Pemerintah Daerah yang tentunya akan mendorong tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.