Untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 3 dan 4 Juli 2014, menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara ini, BPK mengundang sekretaris daerah dan inspektorat se-Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk Semester I Tahun Anggaran 2014 dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam sambutannya, kepala perwakilan menyampaikan bahwa BPK sudah aktif mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, diantaranya dengan mengadakan pertemuan tripartit antara BPK dengan BPKP dan inspektorat. Selain itu, kepala perwakilan juga menyampaikan harapan kepada pemerintah daerah agar segera melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan terutama untuk temuan-temuan yang bersifat administratif. Setelah pembukaan secara resmi oleh kepala perwakilan, acara dilanjutkan dengan agenda pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan seluruh entitas di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. (ml)