Kendari – Dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Negara, Para Penegak Hukum dapat meminta bantuan dalam hal pemberian Keterangan Ahli kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk itu diperlukan jalinan hubungan kemitraan antar sesama instansi penegak hukum dalam penyelesaian perkara. Hubungan ini juga sudah terjalin antara BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra. Dalam penanganan kasus yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi, kedua instansi tersebut telah bekerjasama dalam penanganan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.
Pemberian dukungan ini terlihat dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, yaitu adanya pelaksanaan perjalanan dinas fiktif yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, dimana pihak Kejaksaan Tinggi meminta bantuan Keterangan Ahli ke BPK Sultra. Selanjutnya pihak BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menunjuk Ketua Tim Senior pada Subauditorat Sulawesi Tenggara II, Bayu Priyambodo S.E., M.Si., Ak. untuk memberikan keterangan ahli.
Saat ini proses sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Kendari yaitu pada hari Senin, 21 Desember 2015, berdasarkan undangan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Bayu Priyambodo S.E., M.Si., Ak memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan tupoksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Tugas dan Prosedur Pemeriksaan, Temuan dan Rekomendari Pemeriksaan serta kondisi dan hal lainnya yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).