Sebanyak kurang lebih 35 pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara melaksanakan rapid test yang diselenggarakan di aula kantor BPK Perwakilan Sultra pada hari selasa (8/9). Rapid tes dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan kantor BPK Sultra dengan tetap menerapkan protokol kesehatan disipilin masker dan tetap jaga jarak. Rapid tes ini dilakukan guna persiapan pemeriksa yang akan melaksanakan tugas pemeriksaan semester II tahun 2020.
Hasil rapid test pemeriksa BPK Sultra, semua dinyatakan Non-Reaktif dan mendapat izin untuk melakukan pemeriksaan semester II. Selain rapid test, pemeriksa juga dibekali dengan alat pelindung diri berupa masker, vitamin, hand sanitizer, kacamata pelindung atau face shield dan sarung tangan.
Kegiatan pemeriksaan semester II terdapat delapan pemeriksaan diantaranya lima pemeriksaan kinerja dan tiga pemeriksaan PDTT (Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu). Pemeriksaan kinerja diantaranya Pemeriksaan Kinerja Kesehatan Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 pada Provinsi Sulawesi Tenggara, Kinerja Kesehatan Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 pada Kabupaten Muna, Kinerja Kesehatan Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 pada Kabupaten Buton, Kinerja Kesehatan Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 pada Kabupaten Kolaka Timur, dan Pemeriksaan Kinerja Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran pada Kabupaten Konawe. Sedangkan untuk pemeriksaan PDTT diantaranya Pemeriksaan Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 pada Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemeriksaan Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 pada Kabupaten Wakatobi, dan Pemeriksaan Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 pada Kabupaten Kolaka Utara.