Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Raih WTP-PSH, Ini Penekanan dari BPK

Kendari – Humas BPK

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2024. Senin (26/5/2025). Anggota IV BPK Haerul Saleh, S.H., CRA, CRP, CIABV, CSFA, CertDA, CFrA menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara 2024 pada acara Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi
Tenggara kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Tariala, S.Pd. dan
Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH). Opini diberikan berdasarkan pemeriksaan
sesuai Standar Pemeriksaan keuangan Negara (SPKN), yang menilai kewajaran laporan
keuangan berdasarkan empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Penekanan Suatu Hal yang perlu
menjadi perhatian yaitu penerbitan SP2D yang tidak sepenuhnya memperhatikan
ketersediaan dana riil sehingga belanja pada Tahun 2024 menjadi utang yang membebani
belanja Tahun 2025

Lebih lengkapnya dapat mengunduh siaran pers di sini.