Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Senin (26/5/2025). Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK RI Haerul Saleh, S.H., CRA, CRP, CIABV, CSFA, CertDA, CFrA, kepada Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, S.Pd., dan Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Dalam kesempatan tersebut, BPK menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD 2024 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH). Opini ini diberikan berdasarkan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang menilai kewajaran laporan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Namun, Penekanan Suatu Hal yang menjadi sorotan penting adalah terkait penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tidak sepenuhnya memperhatikan ketersediaan dana riil, sehingga belanja pada Tahun 2024 menjadi utang yang membebani anggaran Tahun 2025.
“Kami mengucapkan selamat karena opini WTP tersebut merupakan buah kerja keras dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Haerul Saleh. Meski berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut, BPK mengingatkan adanya beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berdampak negatif di masa mendatang.
Selain menyerahkan LHP, BPK juga memberikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 yang merangkum hasil pemeriksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. IHPD diharapkan menjadi bahan penting bagi gubernur dalam fungsi pembinaan ke kabupaten/kota, serta bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Di akhir sambutan, Anggota IV BPK RI mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk terus berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penurunan angka pengangguran, pengentasan kemiskinan, perbaikan rasio gini, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). BPK juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sultra atas dukungan dan kerja sama selama proses pemeriksaan. “Semoga capaian ini menjadi motivasi bersama untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Haerul Saleh.