Penolakan Revisi UU TNI-POLRI Kian Deras

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Penulis : Tempo
Tempat Publikasi : Indonesia
Tahun Publikasi : 2024
Sumber : Majalah Tempo
Subjek : Penolakan Revisi UU TNI-POLRI Kian Deras
Bahasa : Indonesia
Bidang : Hukum Tata Negara
Media : Tempo
Deskripsi : Pembahasan artikel ini mengenai penolakan terhadap revisi UU Tentara Nasional Indonesia dan UU Kepolisian RI kian deras. Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Koalisi Masyarakaat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengadukan pemerintah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap menyalahi prosedur pembentukan UU. Dari 47 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2024, Arif selaku perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil; menyatakan tak menemukan RUU TNI dan RUU Polri.

Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan usul inisiatif DPR. Usulan ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Mei 2024. Ada banyak pasal kontroversial yang termuat dalam aturan yang menuai kritik dari publik. Pasal bermasalah dalam RUU TNI tersebut meliputi:

  1. Perpanjangan masa pensiun dari 58 menjadi 60 tahun menambah jumlah tantara non-job;
  2. Penambahan jenis operasi militer selain perang dari 14 ke 19 membuat militer masuk terlalu jauh ke ranah sipil, seperti ikut dalam penanggulangan narkotik dan ketahanan pangan;
  3. Kewenangan Angkatan Darat menegakkan hukum dan keamanan tumpang tindih dengan tugas kepolisian;
  4. Tentara boleh berbisnis; dan
  5. Tentara aktif dapat menduduki jabatan sipil di luar sepuluh Lembaga yang telah ditentukan dalam aturan sebelumnya.

Sedangkan Revisi UU Polri yang bermasalah tersebut meliputi:

  1. Kewenangan polisi melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan ruang siber bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  2. Kewenangan melakukan penyadapan dan perluasan intelijen serta menjaga keamanan tumpeng tindih dengan tugas Badan Intelijen Negara dan membahayakan demokrasi; dan
  3. Bertambahnya masa pension perwira polisi dari 58 menjadi 60 tahun melemahkan regenerasi.