Pada semester II Tahun 2021 BPK Sultra melaksanakan Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah. Belum optimalnya penyelesaian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang diperika pada BPK Sultra pada umumnya disebabkan antara lain masih rendahnya komitmen pimpinan entitas; rendahnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian yang utamanya terhadap pegawai negeri bukan bendahara; belum terbentuk atau berfungsinya Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah pada entitas yang diperiksa; belum tersedianya kebijakan/SOP; serta pola mutasi, promosi, dan pensiun pegawai negeri menjadi kendala pada internal entitas.
BPK telah melaksanakan kepaniteraan kerugian negara/daerah untuk mendukung pelaksanaan sidang majelis tuntutan perbendaharaan, memantau pelaksanaannya pada BUMN/BUMD melalui penyusunan pentunjuk teknis dan konsep pertimbangan penyelesaian kerugian negara/daerah.
BPK juga memberikan pertimbangan atas permohonan penghapusan piutang atas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh instansi luar. Pertimbangan hukum diperlukan sebelum diterbitkannya Surat Rekomendasi Penghapusan Piutang oleh BPK.
Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny mengungkapkan bahwa pada lingkup tugas BPK Sultra, peran aktif dimulai dari proses verifikasi, penetapan hingga pengembalian/penyetoran kerugian negara/daerah, pengembangan e-BPK dan pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kerugian Negara (SIKAD).