Kendari – Humas BPK
Kendari, 24 Mei 2025 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sulawesi Tenggara.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sultra ini dihadiri oleh para kepala daerah, ketua DPRD, dan pejabat terkait. Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK mengapresiasi upaya DPRD serta pemerintah daerah yang telah proaktif mendukung proses pemeriksaan, demi tercapainya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Lebih lengkapnya dapat mengunduh siaran pers di sini.