Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD kepada DPRD dan pemerintah daerah. Memenuhi ketentuan tersebut, pada tanggal 24 Mei 2013 bertempat di ruang rapat Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dilakukan penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2012 kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton, Bupati Buton yang diwakili oleh Sekda Buton, dan Inspektorat Kabupaten Buton.
Opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kabupaten Buton TA 2012 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kepala Sub Auditorat Sultra II, selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan dan mewakili kepala perwakilan dalam acara penyerahan tersebut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan opini WDP tersebut adalah masih adanya permasalahan pada penatausahaan dan pengelolaan aset. Lebih lanjut Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tenggara II menyampaikan kepada unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton agar menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (ML)