Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPD, BPK RI wajib menyampaikan LHP atas LKPD. Memenuhi ketentuan tersebut, pada tanggal 10 Agustus 2012 bertempat di ruang VIP Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dilakukan penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD, Kepala Daerah dan Inspektorat Kabupaten Konawe Utara.
Dari 13 entitas pemeriksaan di Sulawesi Tenggara, penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Konawe Utara adalah yang paling terlambat. Hal ini dikarenakan penyerahan LKPD oleh pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada BPK RI yang terlambat.
Opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kabupaten Konawe Utara TA 2011 adalah Disclaimer atau opini tidak menyatakan pendapat. Opini tersebut diberikan BPK karena dalam pemeriksaan ditemukan banyak permasalahan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Selain itu BPK juga tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan serta lingkup pemeriksaan yang tidak cukup memungkinkan BPK RI untuk menyatakan pendapat.
Dalam acara penyerahan tersebut Kepala Sub Auditorat Sultra II, Nelson H.H. Siregar, S.E., M.acc, Ak., CFE, menekankan kepada Pemkab Konawe Utara agar melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi atas temuan BPK. Hal ini disampaikan karena Pemkab Konawe Utara tidak melakukan tindak lanjut perbaikan secara signifikan sesuai rekomendasi atas temuan-temuan pemeriksaan sebelumnya. (ml)