Pada tanggal 22 Juli 2013, bertempat di ruang rapat Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dilakukan penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2012 kepada Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara, Bupati Konawe Utara, dan Inspektorat Kabupaten Konawe Utara. Opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kabupaten Konawe Utara TA 2012 adalah Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa opini disclaimer tersebut disebabkan oleh masih banyaknya permasalahan pada penatausahaan dan pengelolaan keuangan, serta ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Secara lebih rinci, penjelasan mengenai opini disclaimer yang diberikan oleh BPK RI disampaikan oleh Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tenggara I dan Ketua Tim Pemeriksa. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara dan Bupati Konawe Utara menyampaikan terima kasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. (ML)