Penyerahan LHP atas LKPD oleh BPK Sultra TA 2022

 

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (17/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Kota Baubau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Wakatobi. Penyerahan LHP berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara pukul 16.00 Wita. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA menyerahkan LHP kepada para Kepala Daerah setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah memeriksa Laporan Keuangan 11 entitas tersebut dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap ketentuan laporan keuangan.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, atas hasil pemeriksaan LKPD tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Dalam akhir sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama berusaha menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.