Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BPK RI menyerahkan LHP kepada DPRD dan kepala daerah. Memenuhi ketentuan tersebut, pada 24 Mei 2013, bertempat di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan acara penyerahan LHP atas LKPD tiga entitas, yakni Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Buton Utara.
Pukul 10.00 WITA, LHP LKPD Kabupaten Kolaka diserahkan oleh Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tenggara II, selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kolaka dan Plt. Bupati Kolaka. Opini BPK atas LKPD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2012 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atau sama seperti opini tahun anggaran 2011.
Selanjutnya adalah penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2012 yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA. Dalam kesempatan tersebut, LHP diserahterimakan dari Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tenggara II kepada Ketua DPRD Kolaka Utara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Opini BPK atas LKPD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2012 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau sama dengan opini tahun anggaran sebelumnya.
Berikutnya, pada pukul 16.00 Wita diselenggarakan penyerahan LHP LKPD dari BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara. LHP diserahterimakan dari Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tenggara II kepada Wakil Ketua DPRD Buton Utara dan kepada Wakil Bupati Buton Utara. Opini BPK atas LKPD Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2012 adalah Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
Pada tiga kesempatan tersebut, Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tenggara II menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, agar nantinya kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dapat ditingkatkan. (ML)