Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Manajemen Aset TA 2014 dan 2015 (Semester I) pada Pemerintah Kota Baubau dan Kabupaten Buton pada hari Selasa, 17 November 2015 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Jalan Sao-sao Nomor 10, Kendari.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Aris Marwan Saputra, S.H. dan Walikota Baubau Drs. H. AS. Tamrin, M.H. yang selang beberapa waktu kemudian diserahkan pula kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton, Rudini Ncea dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Dra. Hj. Wa Ode Ichsana Maliki, M.Si.
“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pada Kota Baubau diketahui bahwa Pemerintah belum memiliki desain/rancangan SPI yang dapat mencegah dan memitigasi risiko kehilangan aset secara sistemik dan holistik serta belum mematuhi secara keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan pengelolaan asset,” kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Widiyatmantoro.
Lebih lanjut diutarakan oleh beliau, bahwa hal tersebut dapat diketahui dengan belum adanya penatausahaan barang milik daerah secara tertib, hibah belum tercatat secara tertib dan pemanfaatan barang milik daerah yang tidak tertib
Atas beberapa temuan tersebut, diminta kerjasama Kepala Daerah dan DPRD untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dalam waktu kurang dari 60 hari sejak diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan.