Pada tanggal 23 Desember 2014, BPK menyerahkan 13 LHP kepada entitas pemeriksaan. 13 LHP tersebut terdiri atas empat LHP Kinerja dan sembilan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Dalam kesempatan tersebut hadir Gubernur Sulawesi Tenggara, Walikota Kendari, Bupati Kolaka Utara, Wakil Bupati Kolaka dan utusan dari kepala daerah yang tidak bisa hadir, serta pimpinan DPRD atau yang mewakili dari entitas yang diundang. Acara penyerahan LHP dilakukan setelah berakhirnya rangkaian proses pemeriksaan baik kinerja maupun PDTT.
Dalam acara yang dilangsungkan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, kepala perwakilan berpesan agar LHP yang diterima dapat segera ditindaklanjuti. Prosesi acara penyerahan LHP diakhiri dengan sesi foto bersama oleh kepala perwakilan dan para kepala daerah serta pimpinan DPRD yang hadir. (ml)