Kendari (17/07), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahap II kepada delapan pemda di Auditorium lt.2 BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara. LHP yang diserahkan merupakan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017. Pemeriksaan Laporan Keuangan tahap II dilakukan pada delapan entitas pemeriksaan, yaitu Pemerintah Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan.
Acara Penyerahan LHP ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Kepala Daerah beserta jajarannya, Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan tim pemeriksa. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Hermanto, M.Si menyerahkan LHP kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah delapan entitas pemeriksaan tersebut. Dalam sambutannya, Hermanto mengungkapkan bahwa secara umum pada hampir seluruh pemerintah daerah masih menjumpai permasalahan (1)Pengelolaan aset tetap yang belum optimal (2) Pengalihan Kewenangan atas Aset dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi Belum Tertib (3) Pengelolaan Dana BOS belum tertib (4) Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum tertib. Dan atas seluruh pelaksanaan, capaian serta hal–hal yang menjadi kriteria penentuan opini atas laporan keuangan, kepada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, BPK Memberikan opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”
Sementara Untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Selatan, BPK Masih memberikan opini “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP)”
Lebih lanjut Kepala Perwakilan juga mengharapkan DPRD dan Kepala Daerah untuk aktif mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.