Kendari-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara Drs.Widiyatmantoro, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 kepada sembilan daerah Pemerintah Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara.
Penyerahan dilakukan di Aula BPK Sultra, Jalan Sao-sao 10, Kendari, Selasa (30/5). Hadir pada kegiatan ini Pimpinan DPRD dan para Kepala Daerah dari sembilan daerah. Penyerahan LKPD dilakukan dua sesi. Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Bombana disesi pertama. Kota Kendari, kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Wakatobi pada sesi kedua. Hasilnya, semua daerah tersebut mendapat opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Perwakilan BPK Sultra juga mengapresiasi Kepala Daerah serta Pimpinan DPRD yang terus memberikan respons atas pelaporan keuangan di daerah masing-masing. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan anggaran beserta pelaporannya bisa semakin baik dan tepat waktu.
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.