Sesuai dengan Kesepakatan Bersama BPK RI dengan DPRD Kota Baubau tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK, maka penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPK. Berdasarkan kesepakatan tersebut, tanggal 12 Desember 2012 penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Pajak di Bendahara Pengeluaran Kota Baubau dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam acara penyerahan tersebut, dari pihak BPK dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Kepala Sub Auditorat Sultra I dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak di Bendahara Pengeluran Kota Baubau. Dari Pemerintahan Kota Baubau, Hasil Pemeriksaan diterima masing-masing oleh Ketua DPRD, Sekretaris Daerah mewakili Walikota, dan Inspektorat kota Baubau.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan penekanan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Untuk memperjelas Hasil Pemeriksaan, Kepala Sub Auditorat Sultra I menyampaikan rincian hasil pemeriksaan dan temuan pemeriksaan kepada unsur Pemerintahan Daerah Kota Baubau.