Acara Sosialisasi yang bertajuk Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara berjalan lancar, Konawe kepulauan (14/3/2019). Sebagai narasumber anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis dan Komisi XI DPR RI Amirul Tamim. Hadir pula Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan serta dihadiri Kepala Daerah se Kabupaten Konawe Kepulauan.
Anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz mengingatkan para kepala desa untuk memperhatikan lima aspek yang menjadi kunci dalam pengelolaan dana desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan BPK dan DPR untuk mendorong secara aktif terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia, termasuk kabupaten konawe kepulauan.
Selanjutnya, pengelolaan dana desa yang efektif adalah yang dapat memberikan pencapaian hasil program sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Sementara efisiensi, perlu diperhatikan guna memastikan optimalisasi penggunaan sumber dana yang ada untuk memperoleh capaian hasil yang maksimal.
Tahun ini anggaran dana desa dari pemerintah pusat naik menjadi Rp70 triliun untuk 74.953 desa. Dua tahun sebelumnya, yaitu 2018 dan 2017, dana desa dianggarkan sebesar Rp60 triliun. “Saat ini ada 89 desa di Kabupaten Konawe Kepulauan yang tersebar di tujuh kecamatan yang masing-masing mendapatkan DD sekira Rp 800 juta. Belum lagi anggaran yang bersumber dari ADD atau anggaran lainnya. Kondisi ini dapat memberikan modal kuat bagi desa untuk membangun potensi wisata alam maupaun wisata kuliner guna membangun perekonomian dari desa,” ujar Amrullah.
Dalam kegiatan ini, sekaligus BPK memberikan penghargaan kepada tiga desa berprestasi. Diantara Desa Loluo, Kecamatan Wawoni Barat sebagai terbaik I meraih Indeks Desa Membangun (IDM) tertinggi. Kategori status desa tertinggal pada tahun 2015 berubah menjadi desa berkembang. Sementara peringkat II diraih Desa Sinauluyu Jaya, Kecamatan Wawoni Tenggara sebagai desa tercepat menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2018. Sedangkan desa terbaik III diraih Desa Tekonesa, Kecamatan Wawoni Timur yang berhasil meningkatkan status desa sangat tertinggal pada tahun 2015 berubah saat ini naik menjadi desa tertinggal.