Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Penulis | : | Denny Indrayana (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada dan senior partner Integrity Law Firm) |
Tempat Publikasi | : | Indonesia |
Tahun Publikasi | : | 2024 |
Sumber | : | Majalah Tempo |
Subjek | : | Kekebalan Hukum |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang | : | Hukum Tata Negara |
Media | : | Tempo |
Deskripsi | : | Pembahasan artikel ini terkait dengan konsep imunitas untuk presiden (presidential immunity), imunitas disini merujuk kepada pribadi yang sedang menjabat presiden dimana terdapat perdebatan panjang imunitas kepresidenan yang terjadi di Amerika Serikat, dari beberapa keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dapat disimpulkan bahwa presiden sebagai institusi bisa digugat dan dimintai pertanggungjawaban namun presiden sebagai pribadi memiliki imunitas yang sifatnya terbatas, pengalaman Amerika sebagai negara yang melahirkan sistem presidensial harus menjadi pelajaran bagi Indonesia bahwa siapa pun termasuk presiden tidak boleh kebal dari perkara hukum namun tentu saja seorang presiden harus dihormati kewibawaan dan marwah konstitusinya dengan cara tidak terlalu mudah digugat perdata ataupun dituntut pidana, terlebih dasar perkara hukumnya tidak ada. |