Bertempat di Hotel Clarion Kendari, Senin (31/07/2017) diselenggarakan Press Confrence yang juga menandai dimulainya kegiatan pelatihan bersama yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, merupakan kegiatan yang dilaksakan oleh KPK RI dibeberapa kota yang telah diagendakan pelaksanaannya pada tahun 2017 dan tidak menutup kemungkinan akan terus dilaksanakan pada tahun mendatang. Demikian disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diyansyah. Press Conference tersebut dimanfaatkan sejumlah wartawan untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi permasalahan mengemuka terkait upaya penegakan hukum.
“Pada tahun 2017 BPK telah membentuk Auditorat Utama Investigasi (AUI) dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam perkembangannya diawal pembentukan AUI, terdapat sekitar 122 Permintaan Perhitungan Kerugian Negara.” Ungkap Eddy Mulyadi Soepardi, Anggota VII BPK RI menjawab langkah strategis BPK dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu beliau juga menyampaikan beberapa hal penting terkait Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 4/2016 yang membawa perubahan baru dalam dunia hukum di Indonesia. Sebab SEMA itu mengatur bahwa kerugian keuangan negara hanya bisa dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelatihan yang berlangsung selama 5 hari tersebut, juga menghadirkan Auditor Utama Investigasi BPK, I Nyoman Wara yang memberikan materi pelatihan terkait Mekanisme dalam Pemberian Informasi (PI), Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA).
Peserta pelatihan bersama diikuti oleh Penyidik Polda Sultra, Jaksa Kejaksaan Tinggi Sultra, Pemeriksa pada Perwakilan BPK RI Sultra, Auditor BPKP Perwakilan Sultra, Penyidik Bareskrim Polri, Jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, OJK, PPATK, Penyidik pada Oditur Militer, POM-AD, POM-AL dan POM-AU di Provinsi Sultra.