Profil Kolaka Timur

Nama Entitas : Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Terbentuk : 15 Mei 2013
Dasar Pembentukan : Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013
Alamat Kantor Bupati : Jl Poros Kolaka-Kendari Km 54 Lalingato, Tirawuta, Kolaka Timur
Potensi Wilayah : Kolaka Timur merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB). wilayah Kolaka Timur memang layak jadi kabupaten karena memiliki potensi komoditas sektor pertanian dan perkebunan misalnya kakao dan padi yang selama ini menjadi suplay bagi kebutuhan Kabupaten Kolaka  dan daerah-daerah lain di sekitarnya. Kolaka merupakan penghasil kakao terbesar di Indonesia. Luas lahan kakao di daerah berpenghuni sekitar 300 ribu orang itu mencapai  92.442 hektare (ha). Tiap tahun produksi kakao mencapai  30.921 ton. Berkat produk sebagai bahan baku utama coklat itulah, Kolaka dikenal luas. Hasil coklat, juga berhasil mengangkat ekonomi warga. Tidak hanya hasil pertanian dan perkebunan saja namun juga terdapat potensi sumber daya mineral, tidak terbatas hanya pada penambangan nikel akan tetapi juga terhadap seluruh sumber daya alam lainnya yang memiliki prospek pasar seperti marmer, pasir kuarsa, granit hitam, asbes, magnesite, onix, tanah liat, batu gamping, batu setengah permata, sirtu. (Sumber: BPS Prov Sultra).

 

Batas Batas :> Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Kolaka

> Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan

> Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bombana

> Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara

Luas Wilayah : 3.634,74 Km2
Wilayah Administrasi : 57 SKPD, 12 Kecamatan, 133 Desa/Kelurahan
Website : –