Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan hadiah berupa dana insentif daerah rata-rata sebesar Rp10 miliar kepada 10 provinsi terbaik di Indonesia yang bisa menekan inflasinya secara tajam dari bulan Mei 2022 ke bulan Agustus 2022. Kesepuluh provinsi tersebut yakni Kalimantan Barat yang diberi penghargaan berupa DID sebesar Rp10,83 miliar, Bangka Belitung Rp10,81 miliar, Papua Barat Rp10,75 miliar, Sulawesi Tenggara Rp10,44 miliar, serta Kalimantan Timur dan Yogyakarta masing-masing Rp10,41 miliar.
Kemudian Provinsi Banten senilai Rp10,37 miliar, Jawa Timur dan Bengkulu masing-masing Rp10,33 miliar, serta Sumatera Selatan Rp10,32 miliar. Selain provinsi, Menkeu mengungkapkan terdapat pula 15 kabupaten yang mendapat hadiah karena telah berkinerja baik dalam menekan angka inflasi, yakni Belitung sebesar Rp10,88 miliar, Tabalong Rp10,68 miliar, Sintang Rp10,66 miliar, Merauke Rp10,53 miliar, Kotawaringin Timur Rp10,53 miliar, serta Banyumas Rp10,47 miliar. Kabupaten Bulukumba sebanyak Rp10,46 miliar, Cilacap, Sumba Timur, dan Sumenep masing-masing Rp10,44 miliar, Kudus Rp10,42 miliar, Manokwari Rp10,41 miliar, Banyuwangi Rp10,4 miliar, Indragiri Hilir Rp10,38 miliar, dan Jember Rp10,36 miliar.
Sri Mulyani menambahkan, terdapat pula 15 kota yang mendapat DID atas kerja keras melawan inflasi, yaitu Singkawang senilai Rp10,91 miliar, Sorong Rp10,66 miliar, Tual Rp10,62 miliar, Pontianak Rp10,6 miliar, Pangkalpinang Rp10,54 miliar, serta Lhokseumawe Rp10,47 miliar. Lalu, Kota Kendari Rp10,45 miliar, Kota Pematang Siantar Rp10,44 miliar, Parepare dan Probolinggo masing-masing Rp10,42 miliar, Balikpapan, Metro, dan Samarinda masing-masing Rp10,4 miliar, serta Tasikmalaya Rp10,39 miliar. Mereka-mereka ini yang diberikan insentif daerah dengan rata-rata hadiahnya adalah sekitar Rp10 miliar kepada daerah yang berprestasi mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
Sumber berita:
- antaranews.com, Sri Mulyani Beri Hadiah Rp10 Miliar ke 10 Provinsi yang Tekan Inflasi Termasuk Sultra dan Kota Kendari, 26 September 2022.
- com, Sulawesi Tenggara dan Kota Kendari Dapat Reward Rp10 Miliar dari Kementerian Keuangan, Ini Daftarnya, 27 September 2022.
Catatan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 Dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 20220, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021:
- Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
- Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan adalah DID yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi layanan pemberian vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dukungan pemerintah daerah da]am mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
- Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pengalokasian DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja daerah.
- Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori:
- penggunaan PDN;
- percepatan belanja daerah;
- percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan
- penurunan inflasi daerah.
- Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa kategori penurunan inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, berdasarkan data inflasi Bulan Mei tahun 2022 dan Bulan Agustus tahun 2022 per provisi dan per kabupaten/kota.
- Pasal 4 ayat (9) menyatakan bahwa data bersumber dari Badan Pusat Statistik.
- Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa kategori kinerja daerah sebagaimana climaksucl dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada penghitungan nilai kinerja daerah terhadap tiap-tiap kategori, terdiri atas kategori penurunan inflasi daerah didasarkan pada selisih atas nilai inflasi bulan Agustus tahun 2022 dengan nilai inflasi bulan Mei tahun 2022 per daerah dan nasional.
- Pasal 5 ayat (13) menyatakan bahwa penghitungan nilai kinerja kategori pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sebagai berikut:
- nilai selisih inflasi nasional dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Agustus terhadap nilai inflasi bulan Mei;
- nilai selisih inflasi per daerah dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Agustus terhadap nilai inflasi bulan Mei;
- daerah yang diperhitungkan dalam alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori penurunan inflasi daerah merupakan daerah yang memiliki nilai selisih per daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- daerah-daerah yang memiliki nilai selisih inflasi lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
nilai selisih inflasi daerah ke-i – nilai selisih inflasi tertingi
nilai selisih inflasi terendah – nilai selisih inflasi tertinggi