Bertempat di Aula BPK Sultra, Senin (22/06) dilangsungkan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019. Kepala Perwakilan BPK Sultra, Ali Asyhar mengungkapkan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019, secara umum BPK masih memberikan catatan – catatan yang harus mendapat perhatian, antara lain:
- Kesalahan Penganggaran pada Belanja Daerah. Permasalahan yang ditemukan diantaranya belanja barang dan jasa yang menghasilkan aset; dan belanja modal yang tidak menghasilkan aset.
- Pengelolaan Pendapatan Belum Tertib. Permasalahan yang ditemukan diantaranya penarikan restribusi dan pajak yang berlaku belum ditetapkan dalam peraturan daerah; keterlambatan penyetoran retribusi; tarif retribusi belum dilakukan evaluasi; keterlambatan pembayaran retribusi belum dikenakan denda; penggunaan langsung penerimaan retribusi.
- Pengelolaan Belanja Hibah Belum Tertib. Permasalahan yang ditemukan diantaranya keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban; dan serah terima aset hibah belum tuntas dilaksanakan.
- Pengelolaan Kas Belum Tertib. Permasalahan yang ditemukan diantaranya penggunaan rekening yang belum ditetapkan melalui SK Bupati; penggunaan langsung atas retribusi; dan penatausahaan Kas di Bendahara BOS dan FKTP yang belum memadai.
- Pengelolaan Piutang Belum Tertib. Permasalahan yang ditemukan diantaranya validasi atas piutang PBB P2 belum selesai dilaksanakan; dan keterlambatan penerimaan piutang belum dikenakan denda.
- Pengelolaan Barang Persediaan Daerah Belum Tertib. Permasalahan yang ditemukan diantaranya barang persediaan belum seluruhnya dicatat; penilaian persediaan belum mengacu kebijakan akuntansi; dan nilai persediaan per 31 Desember tidak berdasarkan stock opname.
- Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib. Permasalahan yang ditemukan diantaranya aset belum jelas statusnya/belum ditetapkan status penggunaannya; informasi dalam KIB belum memadai; aset belum belum dikapitalisasi ke aset induknya; aset tak berwujud belum dilakukan amortisasi; mekanisme pinjam pakai tidak sesuai ketentuan; aset tidak memiliki dokumen kepemilikan; dan pemanfaatan aset tidak sesuai peruntukan.
- Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan. Permasalahan yang ditemukan diantaranya pembayaran insentif pemungutan pajak/retribusi tidak sesuai ketentuan; pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan; dan kekurangan volume pekerjaan.
Lebih lanjut diutarakan Kepala Perwakilan, bahwa terkait dengan temuan-temuan yang merupakan kelebihan pembayaran belanja, BPK Sultra mencatat telah dilakukan pengembalian berupa penyetoran ke Kas Daerah oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Atas seluruh permasalahan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang kami temukan di Kabupaten Kolaka, Buton, Bombana, Muna Barat dan Buton Tengah, serta hal – hal yang menjadi kriteria penentuan opini atas laporan keuangan, BPK menilai tidak terdapat kondisi yang mempengaruhi kewajaran penyajian informasi keuangan di LKPD masing-masing. Sehingga atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019, BPK memberikan opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
Sambung Kepala Perwakilan, sesuai hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sampai dengan Semester II Tahun 2019, tercatat secara keseluruhan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan tindak lanjut sejumlah 83,82%, dengan capaian Tindak Lanjut sesuai rekomendasi pada masing-masing pemerintah daerah yang hadir saat ini adalah:
- Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan capaian 74,59%
- Pemerintah Kabupaten Buton dengan capaian 86,08%
- Pemerintah Kabupaten Bombana dengan capaian 78,22%
- Pemerintah Kabupaten Muna Barat dengan capaian 90,43%
- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dengan capaian 95,15%
“BPK mengharapkan pemerintah daerah yang lain untuk dapat mengupayakan capaian tindak lanjut sampai dengan lebih dari 85%, yang mana capaian tindak lanjut ini akan mendorong kehandalan pengendalian intern sebagai bagian penilaian Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah”. Ungkap Kepala Perwakilan.